Hukum Memberikan Hadiah dan Zakat kepada Non-Muslim
Pendahuluan
Pemberian hadiah kepada non muslim berupa hadiah atau sedekah adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Adapun pemberian zakat kepada non muslim, hal ini diperselisihkan oleh para ulama sejak masa silam, baik untuk zakat harta ataupun zakat fitrah. Perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan dalil yang digunakan sebagai dasar pengambilan hukum dan sudut pandang dalam memahaminya. Pada tulisan ini, akan disampaikan beberapa penjelasan ulama mengenai permasalahan zakat kepada non muslim dan pendapat yang dipilih penulis berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Macam–macam pemberian kepada non muslim
Ada beberapa macam bentuk pemberian kepada non muslim. Pemberian kepada non muslim secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu pemberian zakat dan selain zakat. Dalam fatwa Lajnah Daimah dijelaskan bahwa tidak boleh memberikan zakat harta, zakat buah-buahan, dan zakat fitrah kepada non muslim, meskipun mereka termasuk orang fakir, ibnu sabil, dan memiliki hutang. Jika ada seorang muslim memberikan zakatnya kepada mereka, maka penunaian zakatnya tidak sah.
Namun, diperbolehkan memberikan sedekah secara umum yang hukumnya tidak wajib kepada non muslim yang fakir. Diperbolehkan juga saling bertukar hadiah dan kebaikan dengan harapan mereka mendapatkan hidayah dengan syarat mereka tidak memusuhi kita. Allah Ta’ala berfirman,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) (Fatwa Lajnah Daimah)
Mengenai pemberian hadiah bagi non muslim, Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa terdapat dalil dari Al-Qur’an dan hadis mengenai bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.“ (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Ayat ini menunjukkan bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir yang tidak akan memberikan bahaya bagi kaum muslim, seperti para wanita, anak-anak, dan orang-orang yang lemah, karena pemberian hadiah kepada mereka merupakan bentuk kebaikan kepada mereka. Adapun memeberikan hadiah kepada kafir harbi yang memerangi kaum muslimin, maka hal ini tidak diperbolehkan. Bahkan wajb untuk memerangi mereka. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.“ (QS. Al-Mumtahanah: 9) (Tuhfatul Mardhiyyah fii Ahkaamil Hibah wal Hadiyyah, karya Syekh Shalih Al-Fauzan)
Bolehkah orang kafir menerima zakat harta?
Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa di antara golongan yang tidak boleh menerima zakat adalah orang kafir, meskipun termasuk kafir zimi. Ibnul Mundzir menukil ijmak dalam masalah ini berdasarkan hadis,
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka; diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)
Pernyataan ijmak ini disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’.
Dengan demikian, orang kafir hukum asalnya tidak boleh menerima zakat. Yang dimaksud orang kafir di sini adalah kafir asli ataupun orang murtad yang dahulumya seorang muslim. Seorang yang dulunya muslim namun melakukan perbuatan kekafiran, seperti melecehkan Al-Qur’an, mencela Islam, Allah, dan Rasul-Nya, maka para ulama sepakat bahwa mereka tidak boleh menerima zakat. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassar)
Namun, dikecualikan di sini adalah orang kafir yang termasuk golongan “muallafatu quluubuhum.” An-Nawawi menjelaskan bahwa yang termasuk muallaftu quluubuhum ada dua golongan, yaitu dari golongan orang muslim dan orang kafir. Orang kafir ada dua kelompok, yaitu yang diharapkan kebaikannya atau dikhawatirkan keburukannya. (Lihat Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzab, karya An-Nawawi)
Terdapat riwayat bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan zakat kepada orang-orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka agar mau menerima Islam. Seperti ketika beliau memberikan kepada Abu Suyan bin Harb, Shofwan bin Umayyah, ‘Uyainah bin Huson, Al-Aqra’ bin Hasib, dan ‘Abbas bin Murdas, di mana setiap mereka diberikan seratus ekor unta. Nabi juga pernah memberikan kepada ‘Alqomah bin ‘Alatsah dari ghanimah perang Hunain. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)
Namun, ulama berbeda pendapat apakah golongan “muallaftu quluubuhum“ yang non muslim boleh menerima zakat atau tidak. Sebagian ulama seperti dalam mazhab Hambali dan Maliki membolehkan memberi zakat untuk non muslim dalam rangka untuk memberikan dorongan dan semangat agar masuk Islam, karena Nabi pernah memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”, baik dari muslim maupun non muslim. Sementara ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat tidak boleh memberikan zakat untuk non muslim, baik dalam rangka menarik perhatian mereka ataupun tidak. Pendapat yang lebih tepat yaitu bolehnya memberikan zakat untuk “muallafatu quluubuhum” jika terdapat maslahat bagi Islam dan kaum muslimin dan juga telah ditetapkan oleh ulama di negeri tersebut. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)
Dalam kitab Al-Mughni dijelaskan bahwa pemberian zakat kepada muallafatu quluubuhum tidak hanya berlaku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tetapi juga berlaku pada umatnya setelah beliau wafat. Dengan demikian, orang kafir yang termasuk muallafatu quluubuhum adalah termasuk golongan yang boleh menerima zakat.
Baca juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?
Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslim
Ulama berselisih tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah dalam beberapa pendapat berikut:
- Hanafiyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat lainnya, akan tetapi diperbolehkan juga untuk memberikan kepada non muslim yang termasuk kafir zimi.
- Malikiyah berpendapat bahwa zakat ftrah hanya terbatas untuk muslim merdeka yang fakir.
- Syafi’iyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah delapan gologan seperti zakat harta.
- Hanabilah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah sama dengan penerima zakat yang lain.
- Pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa tidak boleh memberi makan kecuali kepada yang berhak mendapatkan makanan. Mereka adalah orang-orang yang mengambil untuk kebutuhan hidup mereka, dan tidak boleh memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”.
Pendapat yang tepat yaitu bahwasannya zakat fitrah hukum asalnya khusus hanya bagi fakir dan miskin; kecuali jika terdapat maslahat, maka boleh diberikan kepada delapan golongan lainnya yang bukan fakir dan miskin. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)
Sedangkan penulis kitab Shahih Fqhus Sunnah menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang berhak mendapat zakat fitrah menjadi dua pendapat:
Pertama: Yang bisa menerima zakat fitrah adalah delapan golongan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, menyelisih pendapat Malikiyah.
Kedua: Zakat fitrah hanya untuk dua golongan, yaitu fakir dan miskin saja. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa pendapat kedua inilah yang lebih tepat karena sesuai dengan tujuan pensyariaatan zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam hadis bahwa di antara tujuan zakat fitrah adalah ( وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ) yaitu memberi makan orang miskin. Selain itu, penunaian zakat fitrah mirip dengan menunaikan kafarat, dan kafarat tidak mencukupi kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerima kafarat, yaitu orang miskin. (Lihat Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhiihu Madzaahib Al-Aimmah)
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah diberikan untuk golongan fakir kaum muslimin, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اغنوهم عن السؤال في هذا اليوم
“Cegahlah mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.”
Namun, mereka berselisih pendapat apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada fakir non muslim yang termasuk kafir zimi. Terdapat dua pendapat dalam hal ini:
Pertama: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat tidak boleh.
Kedua: Imam Abu Hanifah berpendapat boleh.
Sebab perselisihan adalah karena mempertimbangkan alasan penunaian zakat, apakah sebabnya karena kondisi fakir saja atau fakir dan juga muslim. Bagi yang beralasan sebabnya adalah karena fakir dan muslim, maka tidak boleh memberikannya kepada kafir zimi. Sementara bagi yang berpendapat sebabnya adalah karena kondisi fakir saja, maka boleh memberikan zakat kepada orang fakir non muslim, yaitu kafir zimi.
Adapun mengenai zakat harta, kaum muslimin telah sepakat bahwa zakat harta tidak boleh diberikan kepada kafir zimi karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19) (Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtasid)
An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat mazhab kami -mazhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat harta pada kafir zimi. Namun untuk masalah zakat fitrah, para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al-Hamdani. Sedangkan Malik, Al-Laits, Ahmad, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh disalurkan kepada orang kafir.” (Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzab)
Jadi dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah tidaklah disalurkan kepada orang kafir yang miskin.
Pendapat terpilih
Dari paparan di atas, pendapat terpilih mengenai hukum pemberian kepada non muslim baik berupa hadiah, zakat harta, maupun zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Pertama: Boleh memberikan hadiah atau sedekah non zakat kepada non muslim. Adapun kepada kafir harbi, maka tidak diperbolehkan. Demikianlah dalil-dalil Al-Qur’an menjelaskan seperti dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8 dan 9.
Kedua: Tidak boleh memberikan zakat harta kepada non muslim kecuali golongan muallafatu quluubuhm. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah memberikan zakat kepada orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka, dan hukum ini masih berlaku hingga saat ini.
ketiga: Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada non muslim, karena dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa tujuan zakat fitrah adalah khusus untuk golongan fakir dan miskin dari kalangan kaum muslimin saja.
Kesimpulan
Para ulama menjelaskan bahwa memberi hadiah kepada non muslim selain zakat diperbolehkan hukumnya asalkan bukan kepada kafir harbi. Tidak dipungkiri bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum memberikan zakat untuk non muslim. Pendapat terpilih bahwasanya zakat harta diperbolehkan untuk diberikan kepada non muslim yang termasuk golongan muallafau quluubuhum. Adapun pemberian zakat fitrah, maka khusus diberikan kepada kaum muslimin sehingga tidak boleh diberikan kepada fakir miskin non muslim.
Baca juga: Hukum Hadiah dari Calon Suami kepada Calon Istri dan Walinya
***
Penulis: Adika Mianoki
Artikel Muslim.or.id
Artikel asli: https://muslim.or.id/106802-hukum-memberikan-hadiah-dan-zakat-kepada-non-muslim.html